Cara Kimia Farma Trading & Distribution Terapkan Pencegahan Korupsi di Seluruh Proses Bisnisnya

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai perusahaan distributor produk farmasi dan produk kesehatan di Indonesia berkomitmen menerapkan lingkungan kerja yang berintegritas, bebas korupsi, dan transparan. Penerapannya membutuhkan strategi yang menyeluruh dan mencakup semua lini bisnisnya. Bagaimana cara KFTD merealisasikan program pencegahan korupsi ini?

Sistem Manajemen Anti-Penyuapan di Semua Lini

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) menerapkan strategi antikorupsi menyeluruh berdasarkan pada Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP). Melalui program ini, perusahaan bisa melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan tindak korupsi secara menyeluruh.

SMAP melibatkan aktivitas sosialisasi dan edukasi terkait hal-hal yang mencakup tindak korupsi sehingga semua karyawan memahaminya. Hal ini kemudian berlanjut ke penerapan observasi, pelaporan, penanganan cepat, serta evaluasi.

SMAP juga melibatkan sistem audit internal yang diterapkan KFTD di semua lini bisnis penting. Dalam sistem audit ini, perusahaan bisa mendeteksi jika ada kejanggalan atau aktivitas mencurigakan.ย 

SMAP sebagai Upaya Penerapan GCG

Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip utama yang digunakan oleh KFTDย  dalam upaya pencegahan korupsi.

Selain menerapkan SMAP di semua lini bisnis, KFTD menunjukkan komitmen terhadap GCG lewat pembentukan tim bernama Unit Pengendali Gratifikasi. Unit ini bertugas merespons setiap laporan terkait tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan.

Setiap karyawan KFTD bisa memanfaatkan kemudahan pelaporan ke UPG lewat langkah-langkah berikut ini:

  1. Mengunduh formulir khusus untuk proses pelaporan langsung (dengan dokumen cetak) atau mengirimnya sebagai PDF
  2. Mendeskripsikan dugaan tindak korupsi atau penyuapan
  3. Menyerahkan laporan secara langsung ke UPG dengan formulir cetak dan bukti konkret
  4. Jika menggunakan email, kirimkan formulir digital dan file bukti ke [email protected]ย 

Setelah menerima laporan, UPG akan melakukan penyelidikan menyeluruh sesegera mungkin. Memadukan pengamatan, penelitian dokumen, hingga wawancara dan pemanggilan, UPG menindaklanjuti laporan gratifikasi untuk menentukan status kasusnya. Jika ada indikasi korupsi, UPG akan berkonsolidasi dengan perusahaan untuk menanganinya.

Penerapan SMAP merupakan salah satu tindak pencegahan korupsi yang menjadi ciri PT Kimia Farma Trading & Distribution. Melalui sistem manajemen serta unit bentukan khusus, KFTD siap menciptakan ruang kerja yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.