Banyak sumber yang memberikan informasi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja. Sumber-sumber tersebut bisa dari buku, website, ataupun sosial media. Artikel ini meringkas pengertian kesehatan dan keselamatan kerja atau yang dapat dikenal dengan K3 dari berbagai sumber yang membantu kamu dalam mengetahuinya dengan lebih mudah.
K3 menurut Undang-Undang
Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960 Bab I Pasal II, kesehatan kerja adalah kondisi kesehatan yang bertujuan diperolehnya derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, dan sosial, berupa usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan akibat pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja menyebutkan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja yang berkaitan dengan mesin atau peralatan dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas.
K3 menurut OHSAS
Menurut Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001:2007, kesehatan dan keselamatan kerja adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan tenaga kerja beserta orang lain, seperti kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu di lingkungan tempat kerja.
K3 menurut WHO
Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebuah upaya dengan tujuan untuk meningkatkan dan memelihara fisik, mental, dan sosial para tenaga kerja pada semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, dan perlindungan dari risiko pekerjaannya.
K3 menurut OSHA
Menurut Occupational Safety Health Administrationย (OSHA), kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebuah aplikasi dari ilmu yang mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan, dengan tujuan untuk menciptakan sistem kerja yang aman.
Perbedaan kesehatan dan keselamatan kerja
Kesehatan kerja fokus pada risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan kerugian yang bersifat kronis, di mana dampaknya tidak dapat dengan segera terlihat, contohnya penyakit akibat kerja. Keselamatan kerja fokus pada risiko dan bahaya yang menimbulkan kerugian bersifat akut, di mana dampaknya terlihat dengan segera, contohnya cedera dan terbakar.
Faktor K3
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja, antara lain beban kerja yang merupakan beban fisik, mental, dan sosial, kapasitas kerja yang bergantung pada pendidikan, keterampilan, dan kesehatan fisik. Faktor lainnya adalah lingkungan kerja yang baik secara fisik, kimia, biologi, maupun psikososial.
Pencegahan kecelakaan kerja
Terjadinya kecelakaan kerja dapat dicegah dengan mengidentifikasi hal yang berpotensi berbahaya, baik secara fisik, kimia, biologi, psikologi, mekanik, dan listrik, penilaian terhadap seberapa mungkin kecelakaan dapat terjadi dan seberapa parah dampak yang timbul, serta pengendalian potensi bahaya kontrol teknik dan administrasi, dan penggunaan APD.
Prinsip dalam K3
Terdapat prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh suatu lingkungan kerja dalam menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja, antara lain penggunaan alat pelindung diri, buku petunjuk penggunaan peralatan, peraturan kerja, fasilitas yang menunjang kesehatan jasmani dan rohani, tempat kerja yang aman dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Selain penerapan prinsip dan tempat kerja yang aman, adanya kesadaran dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja dari seluruh pihak yang berada di lingkungan kerja juga merupakan hal yang harus dilakukan. Untuk itu diperlukan juga pendidikan dan pelatihan agar lebih mengerti tentang pengertian kesehatan dan keselamatan kerja.
Memahami kesehatan dan keselamatan kerja yang setidaknya mencakup pengertian, faktor, pencegahan kecelakaan kerja, dan prinsipnya penting bagi instansi kerja, para pekerja, dan pihak-pihak lain yang berada di lingkungan kerja. Hal tersebut berguna untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang dapat berdampak pada kerugian jiwa maupun alat.