Ketika menjalankan bisnis, salah satu hal yang sering terjadi adalah situasi benturan kepentingan di perusahaan. Situasi ini dapat menimbulkan budaya korupsi terutama saat seseorang lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan perusahaan. Dalam hal ini, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group berupaya menghilangkan budaya korupsi dengan melakukan penanganan benturan kepentingan.
Membuat Pedoman Benturan Kepentingan
Perusahaan membuat Pedoman Benturan Kepentingan dengan tujuan agar seluruh pegawai memahami, mencegah dan menangani benturan kepentingan. Pegawai pun mampu mengambil sikap yang tegas terhadap benturan kepentingan sehingga mewujudkan perusahaan yang sesuai dengan prinsip good corporate governance dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pegawai perusahaan diharuskan mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan akan pengawasan dan penanganan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan menciptakan budaya organisasi yang intoleran benturan kepentingan. Apabila ditemukan potensi benturan kepentingan, pegawai perusahaan dilarang untuk meneruskan kewajiban atas jabatannya.
Pegawai yang terlibat dapat mengundurkan diri dari tugas yang berpotensi benturan kepentingan atau memilih tidak terlibat dengan pengambilan keputusan. Namun, jika ada pertimbangan tertentu untuk kepentingan perusahaan, maka Direksi dapat memutuskan bahwa yang terlibat dapat tetap menjalankan tugasnya dalam kegiatan tersebut.
Pelaporan Benturan Kepentingan
Setiap pegawai KFTD dapat melaporkan tindakan/dugaan benturan kepentingan yang mereka tahu. Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui atasan langsung dan sistem pelaporan pelanggaran atau whistle blowing system (WBS).
Bila melapor melalui atasan langsung, pegawai dapat menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada atasan. Untuk pelaporan melalui WBS dapat dilakukan sesuai mekanisme yang dijelaskan di situs resmi KFTD. Partisipasi dari para pegawai ini sangat penting karena akan meningkatkan kepedulian akan benturan kepentingan dan menghilangkan budaya korupsi di perusahaan.
Menciptakan Langkah Preventif
Agar benturan kepentingan dapat dicegah, perusahaan melakukan beberapa langkah preventif. Berbagai langkah itu adalah secara profesional mengutamakan kepentingan perusahaan di atas pribadi atau orang lain, mengundurkan diri dari pengambilan keputusan yang mengandung benturan kepentingan, tidak memakai harta perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan dan langkah lainnya.
KFTD juga memberikan perhatian khusus atas hal tertentu yang dianggap menimbulkan risiko benturan kepentingan yang tinggi. Di antaranya yaitu:
- Perangkapan jabatan
- Gratifikasi
- Informasi orang dalam
- Kegiatan setelah selesai masa jabatan
- Hubungan afiliasi
- Pekerjaan tambahan
- Keterlibatan dalam pengadaan barang/jasa
- Tuntutan keluarga dan komunitas
- Kedudukan di organisasi-organisasi lain
Dengan adanya penanganan benturan kepentingan yang memadai ini diharapkan dapat mencegah tindak korupsi yang berpotensi terjadi di KFTD. Setiap pihak yang terlibat mampu meningkatkan kepedulian terhadap benturan kepentingan dan mencegah pertumbuhannya di perusahaan.